Rakyat Kalbar, Kubu Raya – RJ (43) seorang pria, warga Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang sehari-harinya mengaku bekerja sebagai petani, terbongkar melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menangkapnya setelah mendapatkan laporan dari warga yang resah akan aktivitas mencurigakan pelaku.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (2/1/2026) di depan rumah RJ. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat setengah gram yang telah dibagi menjadi tujuh paket kecil seharga Rp50 ribu per paket.
“Pelaku membeli sabu seberat setengah gram seharga Rp250 ribu, kemudian dijual dalam ‘paket hemat’. Dari modal itu, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp 150 ribu,” terang Ade, Sabtu (10/1/2026).
RJ mengaku hanya melayani pembeli yang dikenal untuk menghindari polisi. Namun, aksi gelapnya terhenti saat satu paket sudah terjual, enam paket tersisa. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan RJ dengan jaringan pengedar yang lebih besar.
“Proses penyidikan masih berjalan. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kubu Raya,” tegas Aiptu Ade.
Pelaku, yang merupakan residivis kasus narkotika, kini ditahan di Mapolres Kubu Raya dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. (*)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar