Rakyar Kalbar, Sekadau – Polres Sekadau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada penghujung tahun 2025 dan terungkap di awal 2026. Seorang pria berinisial R.A. (28) kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
“Begitu laporan kami terima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan,” ujar IPTU Zainal Abidin, Minggu (11/1).
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Sekadau pada Selasa (30/12/2025). Saat itu, korban yang masih berusia di bawah umur diketahui berada di lingkungan keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi memprihatinkan dengan tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning.
Kasat Reskrim menjelaskan, laporan resmi baru diterima Polres Sekadau pada 4 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan awal, penyidik memeriksa sejumlah saksi yang terakhir kali bersama korban. Pendalaman lanjutan kemudian mengerucut pada satu orang terduga pelaku.
“Pada Kamis (8/1), tersangka berhasil kami amankan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas IPTU Zainal.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi ahli serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
IPTU Zainal Abidin menegaskan, Polres Sekadau berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berorientasi pada perlindungan korban, khususnya anak-anak.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama, dan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” pungkasnya. (AL)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar